Republik Indonesia adalah sebuah negara dengan populasi umat Islam tersbesar di dunia. Tapi sayang umat Islam di Indonesia sangat minim yang menjalankan syari’at Islam. Tidak heran kenapa negara ini masih berada di liang keterpurukan. Terlebih lagi, umat Islam di Indonesia tidak pernah mau bersatu untuk sesuatu yang baik. Mereka hanya bersatu ketika berunjuk rasa menentang sesutau. Mungkin sudah tabiat rakyat Indonesia senang berkumpul membuat kericuhan. Alasan mereka cukup sederhana, yaitu supaya suara mereka di dengar. Yang paling memalukan adalah sebagian besar dari mereka adalah umat Islam.
Lucunya, umat Islam di Indonesia sering juga gontok-gontokan dalam hal penerapan hukum Islam. Memang kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa karena bangsa ini adalah bangsa yang majemuk, majemuk pulalah kepentingannya. Belum lagi sikap penentangan umat agama lain terhadap hukum Islam. MUI mengeluarkan fatwa-fataw yang jelas diperuntukan kepada umat Islam di Indonesia saja diprotes, dikritisi. Padahal kalau dipikir-pikir, untuk apa mereka mencampuri urusan umat Islam, padahal Islam sudah memberi toleransi yang lebar kepada agama-agama lain untuk hidup di muka bumi ini. Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh seperti lewat Piagam Madinah.
Saya akui memang pada zaman seperti sekarang ini susah untuk mendirikan negara Islam di Indonesia atau negara yang berdasarkan hukum Islam. Tapi bukan berarti umat Islam di Indonesia tidak bisa menikmati tegaknya hukum Islam. Sebenarnya masalah ini bisa sederhana, cukup dengan bersatunya umat Islam, kemudian sepakat bersama-sama untuk menegakkan syari’at Islam yang telah jelas ditentukan di Al Qur’an dan Al Hadits. Bagi umat Islam yang tidak setuju dengan hukum-hukum Allah SWT tersebut dipersilakan untuk keluar dari Islam, karena hukum Islam seperti potong tangan bagi pencuri, rajam bagi penzina, dll bisa tidak berlaku bagi umat agama lain. Untuk umat agama lain silakan ikuti hukum pemerintah yang sah. Saya membayangkan betapa banyaknya orang yang keluar dari agama Islam jika cara ini ditempuh. Tapi menurut saya itu bukan masalah. Hidayah datang dari Allah SWT, bukan urusan manusia. Jika umat Islam Indonesia menjadi sedikit akibat ditegakkannya hukum Islam, mungkin itulah jumlah sebenarnya umat yang benar-benar Islam.
Itu hanyalah usul dari saya.
Kepada saudara-saudaraku seiman, marilah kita bersatu pada tali Allah, janganlah kita tercerai berai (Qs. 3: 102-103). Jika kamu benar-benar beriman kepada Islam, tegakkanlah semampumu. Tapi jika kamu tidak setuju dengan Islam, tidak ada paksaan bagimu dalam memeluk agama ini. Semua sudah diatur-Nya, dan telah terang mana yang benar dan mana yang salah.
Dan kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air yang tidak seiman denganku, janganlah kalian takut kepada hukum Islam. Islam akan melindungi kalian di muka bumi ini selama kalian tidak melakukan perusakan
umat Islam di Indonesia masih mikir untung rugi nerapin hukum Islam…dan selama ini mereka berpikir hukum Islam masih banyak ruginya…so?
So…dg kata lain, umat Islam di Indonesia belum KAFFAH…!!!
Memang Muslim di Indonesia masih banyak yang jahil..malah ramai yang mengaku Islam hanya pada nama sahaja atau nasab keturunan tapi hakikatnya amalan lansung tiada.
Saya sedih melihat beribu2 umat Islam Indonesia menjadi murtad kerana pegangan akidah Islam mereka sangat rapuh..umpama buih2 yang banyak di lautan luas tiada ketepian….
yuh bangunlah wahai umat2 Islam Indonesia sekalian..tegakkanlah panji2 Islam di bumi bertuah ini..Takutlah kepada Allah swt bukan kepada tuntutan2 umat2 kafir laknatullah itu….ayuh bangkit segera.
gimana ummat manusia di indonesia atau di dunia percaya sama hukum islam..,nah,,kebanyakan ummat islamnya sendiri juga belum bisa ngejalanin hukum-hukum islam yang agak ringanan,.sebenarnya hukum islam bisa aja diterapkan di indonesia, tapi kita nya dulu yang nyontohin bahwa hukum islam itu indah, ga ngerugiin, palagi otoriter.
ayo berjuang tuk tegakkan kembali hukum islam yang mulia..
allahu akbar!!
memang benar adanya umat islam indonesia hanya memang sebagai identitas diri aja, maka dari itu sebelum kita menerapkan hukum islam di negara kita,kita harus memberi penjelasan terdahulu tentang indahnya hukum islam apabila di laksanakan dengan baik. berjuang terus umat ku kita kembalikan lagi kejayaan kita dulu. amiiiin ya robbal alamin
islam adalah agama rahmatan lil alamin artinya memberi keselamatan bagi semua makhluk yang hidup di alam ini, jadi kenapa kita harus ragu dengan hukum islam.
kita bimbang seratus tahun akan datang, melayu indonesia hanya tinggal melayu saja…tapi agamanya entah apa. Jesteru itu, ayuh mari kita umat islam berkerja keras memperkuatkan islam, meletakkan islam di tempat yang tertinggi…tidak seperti mana sekarang islam menjadi bahan mainan…..Kalau kita bersatu dan istiqamah dalam menegakkan islam..insyaAllah islam akan tertegak di negara kita!
indonesia beragam dari kebudayaan and agama, apa mo bikin indonesia bercerai berai karena hal itu? saya rasa tidak. Nabi aja hidup berdampingan dengan umat yang lain pada masa itu dan tidak memaksa , jadi jika syari’at dijalankan maka ada suatu paksaan akan hal itu dan umat lain yang tidak beragama akan menyinkir, hal ini juga akan membuat islam egois untuk hidup sendiri tanpa bersanding dengan umat yang lain. Ingat ” allah menciptakan beraneka ragam umat agar kita bisa saling menghargai dan menolong dan belajar satu sama lain” jadi biarkan saja negara indonesia ini begini apa adanya. Bagi orang yang benar2 ingin syariat islam maka bisa pergi ke aceh dan tidak perlu membuat negara ini menjadi satu kesatuan dalam syariat islam, INGAT.. negara kita didirikan oleh beraneka ragam pahlawan dengan latar belakang dan budaya yang berbeda jadi tidak bisa kita dengan mudah merobohkannya.
klo sya pikir2 mgapa kok indonesia tu sulit bgt ngenerapin hkum islam scra bnr pdhal indonesia tu kan ngara islam yg bsar klo aja hkum islam dpt d terapin pastin indonesia bsa mju dgn baik
Sesungguhnya Jauh sebelum kemerdekaan, para tokoh Islam telah mengusulkan suatu bentuk negara agama (bukan teokrasi); di mana Islam ditempatkan sebagai dasar negara; setidaknya Islam menjadi agama resmi negara. Pihak lain, yang dikenal sebagai golongan nasionalis-sekular menolak usulan itu. Pihak Komunis dan minoritas lainnya, tidak secara resmi mengemukakan pandangan dan pendiriannya. Akhirnya, setelah melalui perdebatan yang sangat keras, pada 22 Juni 1945, disepakatilah rumusan Dasar Negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta”.
Salah satu isinya yang penting adalah poin pertama dari Pancasila yang berbunyi: ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Sekarang hasilnya negara indonesia yang carut marut penuh bencana
tidak menurut saya hukum yang paling pantas dan cocok untuk diterapkan di negara majemuk dan beragam seperti indonesia ialah tetap pancasila. karena kondisi realitas menunjukkan seperti itu.
Penduduk Indonesia adalah Negara no satu yang memeluk agama islam,tpi karna islam sudah tidak murni lagi di indonesia maka apa yang di usung dan di yakini menggunakan sistem dari orang-orang yahudi,merka telah lupa kesengsaraan yang terjadi karna masih di terapkanya sistem yang berasal dari orang-org kapitalis yang ingin menghancurkan islam ,padahal islam memberikan jaminan ketika islam di terapakn dengan menggunakan Daulah KHilafah Islamiah yang telah berhasil selama 14 abad memaknuran dunia,org-orang yang masih mengusung pancasila adalah mereka telah teracuni oleh orang-orang yahudi
memang.
indonesia hanya bisa memprotes ttg hukumdan sebagainya.
tp kewajiban nol
Saatnya memulai penerapan syariah Islam dari diri sendiri, takabur jika kita berpikir ke negara kita, pasti akan ditunggangi ulama dan politisi muslim yang *astagfirullah* mengambil keuntungan buat dirinya sendiri dengan berkoar2 mengenai syariat Islam
assalamu’alaikum
kemajemukan bangsa indonesia tidak akan bisa dirubah begitu saja, coba kita melihat latar belakang indonesia, kepulauan, banyak suku, budaya, bahasa, adat yang kesumuanya tersebut berbeda. kalau dikatakan bangsa indonesia belum menerapkan syariat islam itu kurang tepat. sebenarnya indoensia telah menerapkan syariat islam yang tersirat maupun tersurat dalam pancasila, UUD, UU dan peraturan-peraturan yang lainnya. kalaupun ada yang mau membuat negara ini menjadi negara islam berarti merubah dasar negara dan idiologi bangsa yang telah diperjuangkan para pendahulu kita terutama para alim ulama yang tentunya kesemuanya itu telah dimsuyawarahkan secara matang dan mendasar. dan bisa dikatakan perbuatan mendirikan negara islam tersebut MAKAR atau menentang pemerintahan yang sah dan berdaulat maka hal tersebut harus diperangi.